Friday, November 9, 2012

Airport Tax sudah termasuk harga di Tiket



Long Weekend sebentar lagi, akhir tahun juga sebentar lagi saatnya kebanyakan orang-orang merencanakan liburan keluar kota. Banyak moda transportasi yang dipilih para traveller untuk mengantarkan mereka ke tempat yang dituju.

Salah satu moda transportasi yang banyak dipilih oleh para traveller adalah pesawat udara. Selain banyaknya tiket promo yang disediakan oleh maskapai penerbangan di negeri ini maupun maskapai asing, moda pesawat udara juga menjadi primadona para traveller karena dapat menghemat waktu dan tentunya tenaga para penumpangnya.

Tapi, tahukan kita setelah proses check in di bandara khususnya di Jakarta (Soekarno Hatta International Airport) mulai tidak diberlakukan pembayaran airport tax seperti yang lazimnya kita lakukan selama ini?
Ya PT Angkasa Pura I dan II serta PT Garuda Indonesia Tbk akan menandatangani kesepakatan penerapan penyatuan pembayaran tiket dan pajak bandara di tanggal 1 Oktober 2012 yang lalu.

Seperti yang dilansir oleh Kontan, PT Angkasa Pura I dan II yang menjadi pengelola bandara-bandara besar di seluruh Indonesia akan menyatukan pembayaran tiket dan pajak bandara yang disebut sebagai passenger service charge (PSC). Dengan demikian, diharapkan setelah melakukan check-in, penumpang pesawat bisa langsung menuju ruang tunggu pesawat.

Namun, untuk sekarang yang sudah menyatakan kesiapannya baru Maskapai penerbangan milik Negara yang baru-baru ini telah melepas sahamnya ke publik yaitu Garuda Indonesia Airways. Namun, tentunya ke depannya seluruh maskapai harapannya akan mengikuti jejak Garuda dan PT Angkasa Pura ini.

Jadi buat para traveller atau calon penumpang pesawat Garuda Indonesia yang akan terbang melalui Bandara khususnya Soe-Hat dan kemungkinan bandara-bandara lainnya di Indonesia, jangan mau ya kalau ditarik untuk bayar airport tax..

Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment